Kepala Bidang Program
Kepala Bidang Umpeg
Kepala Bidang Keuangan
A.TUGAS POKOK
Tugas Pokok Sekretariat memiliki tugas menyelenggarakan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program di lingkungan Dispaperta.
B. FUNGSI
Pelaksanaan Penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat; Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu; Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan; Pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan; Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan; Pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan; Pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan Dispaperta; Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan
Pelaksanaan tugs kedinasan lain yang diberikan oleh atasan