A.TUGAS POKOK
Bidang Ketahanan Pangan memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam koordinasi, bimbingan, suvervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan dan pengawasan dalam urusan ketahanan pangan.
B. FUNGSI
- Pelaksanaan Penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang Ketahanan Pangan ;
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Ketahanan Pangan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan ketersediaan, distribusi, dan kawanan pangan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan keanekaragaman konsumsi pangan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan keamanan pangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang Ketahanan Pangan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.