Dinas Pangan
dan Pertanian
Kabupaten Batang


Kepala Bidang Ketahanan Pangan
A.TUGAS POKOK
Bidang Ketahanan Pangan memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam koordinasi, bimbingan, suvervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan dan pengawasan dalam urusan ketahanan pangan.
B. FUNGSI
  1. Pelaksanaan Penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang Ketahanan Pangan ;
  2. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Ketahanan Pangan;
  3. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan ketersediaan, distribusi, dan kawanan pangan;
  4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan keanekaragaman konsumsi pangan;
  5. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan keamanan pangan;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang Ketahanan Pangan;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.