A. TUGAS POKOK
Bidang Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanan sebagian tugas Kepala Dinas dalam koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan dan pengawasan serta evaluasi di bidang tanaman pangan.
B. BIDANG TANAMAN PANGAN MEMPUNYAI FUNGSI
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Tanaman Pangan;
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Tanaman Pangan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sarana prasarana tanaman pangan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan produksi dan perlindungan tanaman pangan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegitan pasca panen dan agribisnis tanaman pangan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Tanaman Pangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atsan.