A. TUGAS POKOK
Bidang Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian Kepala Dinas dalam koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan , penelitian , pemantauan, pengembangan dan pengawasan di bidang hortikultura.B. BIDANG HORTIKULTURA MEMPUNYAI FUNGSI;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Hortikultura;
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sarana prasarana hortikultura;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan produksi dan perlindungan hortikultura;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan,, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pasca panen dan agribisnis hortikultura;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Hortikultura;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atsan.