Dinas Pangan
dan Pertanian
Kabupaten Batang


Kepala Bidang Hortikultura
A.     TUGAS POKOK
Bidang Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian Kepala Dinas dalam koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan , penelitian , pemantauan, pengembangan dan pengawasan di bidang hortikultura.
B.    BIDANG HORTIKULTURA MEMPUNYAI FUNGSI;
  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Hortikultura;
  2.  Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidan;
  3.  Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sarana prasarana hortikultura;
  4.  Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan produksi dan perlindungan hortikultura;
  5.  Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan,, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pasca panen dan agribisnis hortikultura;
  6.  Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Hortikultura;
  7.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atsan.