Dinas Pangan
dan Pertanian
Kabupaten Batang


Kepala Bidang Perkebunan

A.    TUGAS POKOK

Bidang Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan di bidang perkebunan, melaksanakan rehabilitasi, diversifikasi lahan dan infrastruktur perkebunan serta menyelenggarakan perlindungan tanaman perkebunan dan penatausahaan perkebunan.

B.    FUNGSI

  1. Penyusunan kebijakan teknis, perencanaan dan program kerja pada Bidang Perkebunan;
  2.  Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Perkebunan;
  3. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Produksi Perkebunan;
  4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman dan sarana prasarana perkebunan ;
  5. Pelaksanaan perencanaan, pembinnaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pasca panen dan agribisnis perkebunan;
  6.  Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada bidang Perkebunan; dan
  7.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.