A. TUGAS POKOK
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan dibidang pengembangan sumberdaya manusia dan kelembagaan pertanian.B. FUNGSI
- Penyusunan Kebijakan teknis, perencanaan dan program kerja pada Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pertanian ;
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pertanian;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kelembagaan pertanian;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia penyuluhan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksannaan kegiatan penyelenggaraan penyuluhan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pertanian; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.