A.TUGAS POKOK DISPAPERTA
Dispaperta mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan.
B. FUNGSI
- Merumuskan kebijakan teknis bid pangan dan pertanian
- Melaksanakan kebijakan teknis bid pangan dan pertanian
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bid pangan dan pertanian
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bid pangan dan pertanian
- Pengoordinasian dan pemetaan kawasan rawan pangan
- Pengelolaan rekomendasi teknis perizinan di bid Pangan dan pertanian
- Penyebaran informasi di bidang Pangan dan Pertanian
- Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dispaperta
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dispaperta.