Dinas Pangan
dan Pertanian
Kabupaten Batang


Kepala Dinas Pangan dan Pertanian
A.TUGAS POKOK DISPAPERTA
Dispaperta mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan.
B. FUNGSI
  • Merumuskan kebijakan teknis bid pangan dan pertanian
  • Melaksanakan kebijakan teknis bid pangan dan pertanian
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bid pangan dan pertanian
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bid pangan dan pertanian
  • Pengoordinasian dan pemetaan kawasan rawan pangan
  • Pengelolaan rekomendasi teknis perizinan di bid Pangan dan pertanian
  • Penyebaran informasi di bidang Pangan dan Pertanian
  • Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dispaperta
  • Penyelenggaraan kesekretariatan Dispaperta.