Jl. Ahmad Yani No. 943 / Jl. Dr. Wahidin No. 54, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216

Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Layanan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID Pelaksana atas penolakan atau ketidakpuasan permohonan informasi.

Ketentuan Pengajuan Keberatan:

Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika: (1) Permohonan informasi ditolak; (2) Informasi tidak disediakan berkala; (3) Permintaan informasi tidak ditanggapi; (4) Permohonan tidak dipenuhi sebagaimana mestinya; (5) Pengenaan biaya yang tidak wajar; atau (6) Informasi disampaikan melebihi jangka waktu SOP 10+7 hari kerja.

Keberatan akan ditindaklanjuti oleh Atasan PPID Pelaksana dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.