Jl. Ahmad Yani No. 943 / Jl. Dr. Wahidin No. 54, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216

Formulir Permohonan Informasi Publik

Layanan pengajuan permintaan data & berkas resmi secara elektronik kepada PPID Dispapertan Batang.

Ketentuan Permohonan Sesuai SOP PPID Kabupaten Batang:
  • Pemohon wajib melampirkan identitas diri yang sah (KTP untuk perorangan / Akta Notaris & AD/ART untuk Badan Hukum).
  • Waktu tanggapan permohonan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  • Penyampaian informasi dalam format elektronik (softcopy/email) adalah Gratis (Rp 0,-).

1. Identitas Pemohon Informasi

2. Rincian Informasi Publik yang Dimohonkan

Dengan mengirimkan permohonan ini, saya menyatakan data yang diisikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.