Jl. Ahmad Yani No. 943 / Jl. Dr. Wahidin No. 54, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Rincian tugas dan fungsi pokok setiap bidang di Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Batang.

Pimpinan Utama

Tugas Pokok Kepala Dinas

Memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pangan, pertanian, perkebunan, dan peternakan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten Batang.

Bidang Ketahanan Pangan

  • Penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan (FSVA) tingkat desa dan kecamatan.
  • Pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dan registrasi prima.
  • Pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) untuk antisipasi krisis dan bencana.
  • Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan stabilisasi harga komoditas pokok.

Bidang Tanaman Pangan & Hortikultura

  • Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas padi, jagung, kedelai, dan ubi.
  • Pengembangan komoditas hortikultura unggulan lokal (bawang merah, cabai, durian, alpukat Batang).
  • Fasilitasi bantuan benih unggul bersertifikat dan asuransi usaha tani padi (AUTP).
  • Pengamatan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT/Klinik Tanaman).

Bidang Perkebunan

  • Pembinaan budidaya dan pascapanen kopi robusta pegunungan Batang (Silurah & Tombo).
  • Fasilitasi bibit tanaman perkebunan (kakao, cengkeh, kelapa, karet).
  • Penguatan kelembagaan kelompok tani perkebunan dan akses pasar ekspor.

Bidang Peternakan & Kesehatan Hewan

  • Pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan dan pencegahan zoonosis (Rabies, PMK, LSD).
  • Peningkatan populasi ternak ruminansia melalui Inseminasi Buatan (IB) dan kawin suntik.
  • Pengawasan keamanan pangan asal hewan (Kesmavet) dan operasional Rumah Potong Hewan (RPH).
  • Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Bidang Prasarana & Sarana Pertanian (PSP)

  • Pengelolaan kuota dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis e-Alokasi Kartu Tani.
  • Fasilitasi bantuan alat dan mesin pertanian (traktor, combine harvester, pompa air, transplanter).
  • Pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier, embung, dan jalan usaha tani (JUT).