Rincian tugas dan fungsi pokok setiap bidang di Dinas Pangan dan Pertanian Kab. Batang.
Memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pangan, pertanian, perkebunan, dan peternakan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten Batang.