Struktur organisasi dan susunan tim pengelola informasi dan dokumentasi Dispapertan Kabupaten Batang.
Visi: Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akurat, mudah diakses, dan akuntabel guna mendukung kemajuan sektor pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Batang.
Ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang
NIP. 19761026 200701 1 010
Bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan penetapan kebijakan pengujian konsekuensi informasi.
NIP. 19721015 199703 1 005
Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi, dokumentasi, dan arsip publik di lingkungan Dispapertan.
NIP. -
Menghimpun, mengklasifikasikan, dan mendokumentasikan informasi berkala dan setiap saat di bidang tanaman pangan.
NIP. -
Mengelola pelayanan permohonan informasi publik, konsultasi, serta validasi data peternakan dan kesehatan hewan.
NIP. -
Menangani keberatan informasi, koordinasi sengketa informasi dengan PPID Utama Kominfo Batang, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.