Jl. Ahmad Yani No. 943 / Jl. Dr. Wahidin No. 54, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216

Profil & Struktur PPID Pelaksana

Struktur organisasi dan susunan tim pengelola informasi dan dokumentasi Dispapertan Kabupaten Batang.

Dasar Hukum KIP

Landasan Hukum Penyelenggaraan PPID

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
  • Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
  • Peraturan Bupati Batang tentang Standar Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Batang.
Komitmen Pelayanan

Visi & Misi PPID Dispapertan Batang

Visi: Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akurat, mudah diakses, dan akuntabel guna mendukung kemajuan sektor pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Batang.

Misi:
  1. Menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara prima.
  2. Menyediakan informasi berkala, serta merta, dan setiap saat yang valid dan mutakhir.
  3. Mengembangkan sistem dokumentasi dan arsip berbasis teknologi informasi modern.

Susunan Tim PPID Pelaksana Dispapertan

Ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang

1
Atasan PPID Pelaksana

SUTADI RONODIPURO,SP,MM

NIP. 19761026 200701 1 010

Posisi Dinas: Kepala Dinas Pangan dan Pertanian

Bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan penetapan kebijakan pengujian konsekuensi informasi.

2
Ketua PPID Pelaksana

Syam Manohara, S.Pt

NIP. 19721015 199703 1 005

Posisi Dinas: Sekretaris Dinas

Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi, dokumentasi, dan arsip publik di lingkungan Dispapertan.

3
Bidang Pengolahan Data & Dokumentasi

-

NIP. -

Posisi Dinas: -

Menghimpun, mengklasifikasikan, dan mendokumentasikan informasi berkala dan setiap saat di bidang tanaman pangan.

4
Bidang Pelayanan & Penyedia Informasi

-

NIP. -

Posisi Dinas: -

Mengelola pelayanan permohonan informasi publik, konsultasi, serta validasi data peternakan dan kesehatan hewan.

5
Bidang Pengaduan & Penyelesaian Sengketa

-

NIP. -

Posisi Dinas: -

Menangani keberatan informasi, koordinasi sengketa informasi dengan PPID Utama Kominfo Batang, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.