Jl. Ahmad Yani No. 943 / Jl. Dr. Wahidin No. 54, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

Pedoman dan tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Dispapertan Kabupaten Batang.

Permohonan Informasi SOP #01

SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Prosedur baku permohonan informasi publik mulai dari pendaftaran, verifikasi KTP, pencarian berkas, hingga penyampaian informasi kepada pemohon.

Waktu Pelayanan: Maksimal 10 Hari Kerja (+ 7 Hari Perpanjangan)
Biaya / Tarif: Gratis / Swadaya Penggandaan
Sesuai Perki 1/2021 & Perbup Batang Ajukan Permohonan
Keberatan Informasi SOP #02

SOP Pengajuan dan Penanganan Keberatan Informasi

Tata cara pengajuan keberatan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai jangka waktu.

Waktu Pelayanan: Maksimal 30 Hari Kerja
Biaya / Tarif: Gratis (Rp 0,-)
Sesuai Perki 1/2021 & Perbup Batang Ajukan Keberatan
Informasi Dikecualikan SOP #03

SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

Mekanisme penentuan klasifikasi informasi yang dikecualikan dengan mempertimbangkan asas ketat dan terbatas sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Waktu Pelayanan: Sesuai Rapat Tim Uji Konsekuensi
Biaya / Tarif: Gratis (Rp 0,-)
Sesuai Perki 1/2021 & Perbup Batang
Dokumentasi & Arsip SOP #04

SOP Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik

Prosedur pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara periodik dari seluruh bidang teknis dan UPTD BPP Kecamatan di Dispapertan Batang.

Waktu Pelayanan: Berkala Setiap Semester
Biaya / Tarif: Gratis (Rp 0,-)
Sesuai Perki 1/2021 & Perbup Batang