Pedoman dan tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Dispapertan Kabupaten Batang.
Prosedur baku permohonan informasi publik mulai dari pendaftaran, verifikasi KTP, pencarian berkas, hingga penyampaian informasi kepada pemohon.
Tata cara pengajuan keberatan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai jangka waktu.
Mekanisme penentuan klasifikasi informasi yang dikecualikan dengan mempertimbangkan asas ketat dan terbatas sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Prosedur pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara periodik dari seluruh bidang teknis dan UPTD BPP Kecamatan di Dispapertan Batang.